Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh - Selamat Datang Di Yayasan Riyadush Shalihin Indonesia (YARSI) - Mohon Dukungan & Bantuan Bapak/Ibu/Sdr/i Untuk Lancarnya Visi Kami : "MENJADIKAN SOLOR-FLORES SEBAGAI KAMPUNG AL-QUR'AN" - Kirimkan Donasi/Infak/Sedekah/Wakaf Anda ke Bank BNI SYARIAH (Kode Bank: 009): 674679969 Atas nama : YAYASAN RIYADHUS SHALIHIN INDONESIA - Terima Kasih - Wassalam..!!!


Rabu, 23 November 2011

Kajian Hukum Puasa Yang Belum Diqadha'

Tanya:

Saya belum mengganti (mengqadha’) puasa yang saya tinggalkan pada bulan Ramadhan disebabkan haidh, sementara saya tidak dapat menghitung jumlah puasa yang telah ditinggalkan, apakah yang harus saya lakukan?

Jawab:

Alhamdulillah, hendaknya saudariku fillah berusaha menghitungnya dan mengganti puasa itu sesuai dengan sangkaan kuat saudari tentang jumlah puasa yang telah ditinggalkan. Mintalah pertolongan dan taufiq kepada Allah, bukankah Allah telah berfirman:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah :286)

Berusahalah sekuatnya dan ambillah yang paling selamat bagi diri saudari, hendaklah saudari mengganti jumlah puasa yang saudari yakini telah ditinggalkan. Dan hendaknya juga saudari segera bertaubat kepada Allah, hanya Allah sajalah yang berhak memberi taufik.

Diambil dari fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar